Pendidikan merupakan hal yang amat penting untuk menopang kehidupan manusia, bahkan semua aspek kehidupan ditentukan oleh pendidikan. Sehingga, maju atau tidaknya sebuah negara dia akan ditentukan oleh pendidikan di negara tersebut. Hal ini menjadikan pendidikan haruslah bisa dinikmati oleh semua kalangan warga negara. Tetapi, sayangnya di negara ini pendidikan masih dianggap mewah, sehingga menjadikan pendidikan yang seharusnya bisa diakses dan dinikmati oleh masyarakat dengan fasilitas yang diberikan oleh negara nyatanya tidak terpenuhi, dan negara sebagai penanggung jawab nyatanya tidak bisa memberikan akses tersebut dengan baik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 menyatakan, bahwasanya pendidikan adalah hal terencana yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat memiliki moral yang baik, serta bermanfaat bagi bangsa dan negara. Jika berkaca dari undang-undang tersebut, seharusnya negara memiliki peran penting dalam mencerdaskan bangsa sehingga upaya-upaya terstruktur dan rencana haruslah sesuai dengan apa yang tertera di undang-undang tersebut, yaitu menciptakan masyarakat yang memiliki moral baik serta bermanfaat bagi bangsa dan negara. Akan tetapi, apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang nyatanya masih jauh dari realitas jika berkaca dengan kondisi negara saat ini.
Ada sistem yang salah masuk dalam pendidikan, yaitu sebuah sistem yang di mana menjadikan pendidikan hanyalah sebuah alat untuk menghasilkan keuntungan materil. Akan tetapi, lebih dari itu harusnya pendidikan bukan hanya dilihat untuk menghasilkan keuntungan secara materil, tetapi pendidikan adalah sebuah alat yang dijadikan sebagai sebuah bisnis untuk menghasilkan para intelektual, sehingga peran pendidikan bukan hanya dikomersilkan untuk kepentingan para pemilik modal yang berlomba-lomba mendirikan Universitas ataupun lembaga pendidikan untuk keuntungan pribadinya.
Jika berbicara tentang para pemilik modal, maka tidak akan terlepas dari sebuah sistem yang di mana sistem tersebut ada dan di peruntukan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal seminimal mungkin, dan negara tidak boleh mengintervensi terlalu dalam akan sistem tersebut. Sistem yang dimaksud ini dinamakan dengan kapitalisme.
Kapitalisme merupakan sebuah konsep pasar bebas dengan para pemilik modal sebagai aktor utama dalam memainkan sebuah pasar, sehingga pasar tersebut dapat menyejahterakan banyak orang apabila negara tidak terlalu ikut campur dalam urusan tersebut. Karena, sistem tersebut diatur oleh invisible hand atau tangan-tangan tak terlihat.
Sekilas sistem tersebut memang bagus untuk perekonomian, akan tetapi hal tersebut berbeda dan memiliki cerita lain jika masuk dalam ranah pendidikan. Karena sejatinya sistem tersebut akan menciptakan kompetitor-kompetitor yang bermain tanpa melibatkan aspek moralitas karena yang paling penting dari sistem tersebut adalah profit atau keuntungan.
Kapitalisme membuat kita bersaing dalam sistem pasar bebas, sehingga ketika kapitalisme masuk ke dalam sebuah pendidikan, maka yang hanya dibutuhkan oleh para pemilik modal yang menginvestasikan dananya adalah meraup keuntungan dengan berusaha sebanyak-banyaknya memasukkan para siswa ke lembaga tersebut tanpa memikirkan hakikat dari pendidikan itu sendiri, yaitu untuk memperbaiki moralitas masyarakat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Akhirnya, kapitalisme yang masuk ke dalam sistem pendidikan membuat orang-orang yang berada di dalam sistem tersebut hanya berorientasi pada hal-hal yang sifatnya pragmatis, karena pada sebuah sistem pendidikan yang sudah dimasuki oleh prinsip-prinsip kapitalis, maka tidak lagi mementingkan pada kepentingan bersama, tetapi hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu yang memiliki modal.
Maka, tidak mengherankan jika pada akhir-akhir ini publik sering dikejutkan dengan adanya berita-berita di TV maupun media sosial dengan berbagai kasus yang menyimpang dari moral dan etika masyarakat, seperti menjamurnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru maupun dosen kepada siswanya. Hal tersebut telah menggambarkan betapa rendahnya kualitas para pengajar yang dimiliki oleh negara yang dihasilkan oleh pendidikan yang dimasuki sistem kapitalis.
Rupert C. lodge dalam sebuah kutipan yang terkenal, yaitu “Life is education, and education is life” yang memiliki arti kehidupan adalah pendidikan dan pendidikan adalah kehidupan, merupakan sebuah kalimat penggambaran sempurna dari sebuah pendidikan yang merupakan aspek terpenting dalam kehidupan manusia. Pendidikan merupakan eksistensi manusia sehingga pendidikan ada untuk memanusiakan manusia itu sendiri.
Menjadi sebuah ironi, pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia ternyata tidak terlepas dari hal-hal yang sifatnya kapitalis, pendidikan hanya diperuntukkan untuk menciptakan tenaga yang dibutuhkan oleh pasar, sehingga hal tersebut menjadikan pendidikan lebih bersifat materil yang berorientasi pada keuntungan pribadi.
Pemerintah menyediakan kurikulum yang hanya berorientasi pada kebutuhan pasar, sehingga secara tidak langsung kita hanyalah objek yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa telah direduksi dan berpindah makna menjadi pendidikan untuk kehidupan pasar.
Kampus yang notabene sebagai the business of great intellectual seharusnya menjadi wadah dan mencari keuntungan dengan menciptakan para intelektual, nyatanya hanya berlomba-lomba menaikkan akreditasi dan juga biaya kuliah sehingga pendidikan di Universitas menjadi semakin tidak terjangkau dan hal tersebut semakin membuat kesenjangan sosial menjadi semakin lebar.
Tidak ada proses penawaran dalam menentukan pendidikan karena sistem kapitalisme telah memonopoli pendidikan kita, sehingga masyarakat yang tidak bisa bersaing secara ekonomi akan merelakan anak-anaknya untuk tidak kuliah dikarenakan tidak adanya biaya untuk memenuhi segala tuntutan yang diberikan oleh Universitas. Orang-orang kaya tentu tidak merasa keberatan, karena pendidikan dianggap sebagai sebuah status sosial, sehingga mengkuliahkan anak-anak mereka menjadi sebuah keharusan, tetapi tidak dengan si miskin yang kalah bersaing.
Tidak bisa dipungkiri bahwasanya sistem-sistem kapitalis telah masuk ke dalam sistem pendidikan kita. Hal tersebut tergambarkan dengan pemerintah yang memberikan otonom seluas-luasnya kepada Universitas, sehingga memungkinkan terjadinya jual-beli kursi untuk masuk ke dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favorit, dan menjamurnya Universitas menandakan bahwanya pemerintah kurang berniat dalam meregulasi serta membuat sistem yang efisien untuk pendidikan kita, dan rendahnya kualitas para pendidik menandakan rendahnya kualitas pendidikan di negara ini.
Penulis: Muhamad Agus Salim (Mahasiswa Pendidikan Sejarah UHAMKA Angkatan 2021).
